Apa yang dibeberkan oleh Roy Suryo sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus Marcella Zalianty dan Ananda Mikola pada Kamis (16/4) dipatahkan oleh Ruby Z Alamsyah, digital forensic analyst (analis forensik digital), yang diajukan sebagai saksi ahli oleh OC Kaligis, kuasa hukum Ananda Mikola, dalam sidang pada Senin ini (20/4).
Kamis lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dalam sidang Marcella dan Ananda, Roy menyatakan bahwa ia telah berhasil memunculkan kembali, dengan program recovery, dan menganalisis sembilan foto dengan gambar Agung Setiawan tanpa busana serta 10 pesan sms yang salah satunya diduga dikirim oleh Marcella dari telepon genggam Mohammad Hariyanto, salah seorang karyawan Marcella.
Dalam sidang kasus Ananda Senin ini, masih di PN Jakpus, Ruby mengaku bahwa ia merupakan satu-satunya orang Indonesia sekaligus orang Indonesia pertama yang menjadi anggota International High Technology Crime Investigation Association (HTCIA)
Kata Ruby lagi, ketika Roy mengulik data tersebut, cuma ada Roy dan Kapolres. "Dia (Roy) juga bikin statement (mengenai hasil analisisnya) dan nunjukkin (hasil analisisnya) ke wartawan. Itu menyalahi kode etik," ujarnya.
Lanjutnya, merujuk ke standar internasional, hasil analisa Roy tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti. "Roy Suryo tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika," ujarnya lagi.
0 komentar:
Posting Komentar