Pedangdut Cici Faramida dan sang suami, Suhaebi atau Ebi, rupanya gerah lantaran digosipkan memiliki surat nikah palsu. Minggu (19/4) malam, seusai resepsi pernikahannya di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Cici dan Ebi menunjukkan surat nikahnya.
Meskipun tak memegang buku nikah itu, Kepala KUA Tanjungpriok, Jakarta Utara, Zulkarnain, yakin bahwa surat nikah milik Cici dan suaminya adalah surat nikah asli. ”Kalau dinikahkan oleh Konjen RI di Jeddah, insya Allah surat nikahnya asli,” katanya, saat menerima Warta Kota di ruang kerjanya, Senin (20/4) sore.
Beberapa waktu lalu, Cici yang tinggal di wilayah Tanjungpriok mendatangi KUA Tanjungpriok di kompleks Kantor Kecamatan Tanjungpriok, dan meminta surat rekomendasi untuk menikah di Mekkah.
Menurut Zulkarnain, bagi yang masih meragukan keaslian surat nikah pasangan Cici-Abi, sebaiknya menanyakan soal ini kepada yang bersangkutan ataupun ke Konjen RI di Jeddah.
Seperti diberitakan, Ny Neny Riani yang mengaku sebagai istri Ebi keberatan dengan pernikahan Cici-Ebi. Neny mengaku belum diceraikan oleh Ebi. Sementara itu, Ebi mengaku telah menjatuhkan talak tiga kepadanya.
Dikatakan Zulkarnain, pihak yang keberatan atas pernikahan suatu pasangan—misalnya Cici-Ebi—bisa mengadu ke pengadilan agama. ”Ada celah-celah bagi mereka yang keberatan terhadap suatu pernikahan,” katanya.
Dia menjelaskan ketentuan pembatalan pernikahan ada di PP No 9/Tahun 1975 Pasal 37. ”Layangkan saja keberatan ke pengadilan agama. Nanti pengadilan yang akan memutuskan,” ujar Zulkarnain.
Secara terpisah, Cici mengatakan bahwa Ebi berstatus duda cerai ketika menikahinya. ”Tidak mungkin Konjen Jeddah mengeluarkan buku nikah kalau tidak ada surat cerai,” ucapnya.
Sedangkan Ebi menegaskan status hubungannya dengan Neny. ”Benar Neny adalah istri saya, tetapi itu dulu. Dalam perjalanannya, jatuhlah talak tiga,” katanya.
Ebi menambahkan, saat dia kenal Cici, rumah tangganya dengan Neny sudah berakhir. Dengan kata lain, saat kenal Cici, Ebi berstatus single.
0 komentar:
Posting Komentar